Kadis Penanaman Modal Deliserdang Klarifikasi Soal Alih fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantailabu

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2026 18:55 WIB
Foto ist

DELISERDANG -- Kepala DPMPTSP Deliserdang, A Fitriyan Syukri SSTP MSi memberi klarifikasi seputar mengenai alih fungsi lahan persawahan produktif 6 hektar di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (6/8/2026)

Fitriyan Syukri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang yang mulai bertugas pada bulan Februari 2026 lalu mengaku persoalan tersebut sudah dilakukan tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang berupa Penyegelan Lokasi Lahan oleh SATPOL PP yang turut dihadiri Dinas CIKATARU dan DPMPTSP Kabupaten Deliserdang pada Jumat 31 Juli 2026 lalu.

Selanjutnya juga telah dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Oleh Satpol PP Kabupaten Deliserdang bersama DPMPTSP Selasa / 4 Agustus 2026 di Kantor Satpol PP Deliserdang yang dihadiri oleh DI Selaku Pihak Pemilik Lahan dan didampingi Pengacaranya.

Baca Juga: Bersama Bupati, Anak-anak Tanjungmorawa Nikmati Nobar Pertama di Bioskop Dari hasil Pemeriksaan tersebut saudara DI akhirnya mengetahui bahwa dokumen yang dimilikinya tidak benar dan tidak terdaftar, belum memiliki izin/persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Oleh karenanya yang bersangkutan telah membuat pernyataan diatas materai untuk kesanggupan mengembalikan fungsi lahan dan membongkar bangunan yang ada diatas lahannya 3x 24 Jam karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu terkait dokumen perizinan yang diduga palsu yang diperolah DI dengan pengurusan izin melalui seseorang yang berinisial AA sudah dilaporkan DI ke Polresta Deliserdang.

Apakah Terkait Dugaan Izin Palsu DPMPTSP akan melaporkan ke Pihak Berwajib, Syukri mengatakan belum melaporkan ke Polresta Deliserdang. Saat ini DPMPTSP mengambil langkah untuk pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menjadi korban.

Baca Juga: Asri Ludin Tambunan Pastikan Peserta Jambore Nasional Deliserdang Berangkat Tanpa Beban Biaya Pihak DI sudah di BAP di Satpol PP dan diketahui ada unsur kelalaian didalamnya karena DI tidak pernah mengecek keabsahan legalitas dokumen izin yang dimilikinya sehingga karena merasa memiliki dokumen izin DI berani bertindak untuk memulai pembangunan dilahan yang dimilikinya.

Menurut mantan Kabag Umum ini, pelayanan pengurusan perizinan di Pemkab Deliserdang dapat dilakukan melalui aplikasi SRIDELI melalui situs Web Pemkab Deliserdang, Sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang sudah berjalan mulai tahun 2021 sampai saat ini.

OSS merupakan sistem perizinan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha mengurus legalitas bisnis secara online tanpa birokrasi yang rumit.

Sedangkan SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dipakai untuk mengurus perizinan dan pendataan bangunan gedung secara online di Indonesia.

Baca Juga: Serah Terima Fasilitas Kota Mandiri Bekala Berlanjut, Pemkab Deliserdang Siapkan Pengelolaan "Saat ini pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang diselenggarakan melalui sistem online baik melalui Aplikasi SRIDELI, OSS maupun SIMBG. Semua layanan Perizinan di Kabupaten Deliserdang memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar izin yang dimohonkan dapat terbit dan dapat dicek keabsahannya melalui sitem yang ada.

DPMPTSP juga melakukan pendampingan baik secara online maupun langsung bagi layanan perizinan yang dibutuhkan Pemohon/ Pelaku Usaha.

Ketika ditanya terkait pihak pihak yang ingin mengkait - kaitkannya dengan permasalahan perizinan yang dialami sdr DI, Fitriyan Syukri mengatakan, pihak terlapor AA diakui dikenal Syukri.

Dikatakan Syukri pemberitaan sejumlah media itu seperti membangun opini diluar konteks permasalahan yang terjadi.

Baca Juga: Pemkab Deliserdang Pertemukan PT Indofarm Dan Petani Ikan, Sengketa Berakhir Damai "Isi berita terlalu dipaksakan, seakan-akan dengan mengenal AA, saya dikaitkan dengan prilaku AA atas dugaan izin palsu yang dialami DI. Ini sangat merugikan saya," kata Syukri.

Saya rasa banyak oranglah yang mengenal AA. Bukan hanya saya, tetapi apa hubungannya saya dengan dugaan pemalsuan izin yang dilakukan AA kepada saudara DI. Apa karena kebetulan saya saat ini diberi amanah menjabat sebagai Kadis DPMPTSP.

Seperti diberitakan beberapa media, Dedi Irawan (30) pemilik lahan warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai menjadi korban penipuan AA dengan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang Rp 1,1 miliar itu untuk pengurusan surat izin Usaha, Surat ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Surat Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha tanda daftar Gudang, Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Surat Perizinan berusaha berbasis risiko, Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025 dan Surat Ahli Fungsi Lahan.

Baca Juga: Kurang dari 2x24 Jam, Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Pencurian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oknum Ternyata dokumen dokumen yang dimiliki DI tidak terdaftar di Pemkab Deliserdang.

A Fitriyan Syukri selaku Kepala Dinas PTSP Deliserdang berpesan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para pelaku usaha untuk dapat langsung mengurus segala perizinan yang dibutuhkannya baik melalui Layanan Online atau langsung ke MPP Mal Pelayanan Publik di Lubukpakam. Hindari CALO yang dapat merugikan pelaku usaha dan cek keabsahan perizinan yang saudara miliki agar tidak bermasalah dikemudian hari. (Tom/Rel)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Pertanian

Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target

Pertanian

PKK Deliserdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina

Pertanian

Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deliserdang

Pertanian

77 Rumah Rusak di Beringin Akibat Angin Puting Beliung

Pertanian

Diberitakan Terkait Sabu Dan Anggota Oknum Aparat Berinisial RM, Bol Teror Wartawan

Pertanian

Hari CU Dampingan YAPIDI 2026, Pemkab Deliserdang Dukung Pemberdayaan Perempuan Melalui Koperasi Dan UMKM