DELISERDANG -- Citraland menjadi sorotan setelah kelompok tanah suguhan Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengklaim sebagian kawasan perumahan dan bisnis megah yang berdiri saat ini berada diatas lahan milik warga yang telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu.
Baca Juga: Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun Kelompok masyarakat yang terdiri dari 175 kepala keluarga (KK) itu mengaku memiliki hak atas lahan seluas 286 hektare yang berada di kawasan Jalan Batangkuis (Sultan Serdang), Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa.
Klaim tersebut disampaikan oleh salah seorang ahli waris, Ruli, Jum'at (15/5/2026) sore. Ruli menyebut konflik agraria di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deliserdang, hingga kini masih menyisakan banyak persoalan lama yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Masih Ruli, penguasaan tanah tersebut sejak Tahun 1953 merujuk pada dokumen resmi pemerintah yakni Surat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 28 September 1951, nomor 36/K/AGR serta Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 28 Juni 1951 Nomor 12/5/14.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu "Semua dasar itu sampai hari ini belum pernah dibatalkan oleh pihak manapun," tegasnya.
Ia juga menyebut luas tanah yang diklaim mencapai 286 hektare berdasarkan peta yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 November 1997.
Baca Juga: Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak Diatas lahan yang disengketakan tersebut, kini telah berdiri berbagai bangunan modern, termasuk kawasan perumahan dan bisnis milik Citraland. Namun Ruli mengaku pihaknya memilih tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kita ikuti saja alurnya," ujarnya singkat saat dimintai tanggapan terkait berdirinya bangunan-bangunan mewah diatas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan warga.
Ruli mengungkapkan, perjuangan kelompok tanah Suguhan Dalu Sepuluh A kini telah memasuki tahap kasasi. Ia mengaku bersama warga terus melakukan berbagai upaya, termasuk bolak-balik ke Jakarta menemui pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian hukum. "Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami hanya meminta hak masyarakat yang sejak dulu kami perjuangkan agar dikembalikan," katanya.
Baca Juga: Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebagian lahan yang diklaim kelompok tersebut juga disebut pernah masuk dalam rencana pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Bahkan, menurut Ruli, Pemkab Deliserdang sebelumnya pernah mengajukan ganti tegakan kepada warga, meski prosesnya disebut belum tuntas hingga kini.
Baca Juga: Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Sengketa ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sumatera Utara yang hingga kini kerap memunculkan benturan antara masyarakat, pengembang, dan kepentingan pembangunan.
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Deliserdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair Di tengah berdirinya bangunan- bangunan megah dan geliat investasi properti, suara warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah kini kembali menggema, menuntut kepastian atas hak yang mereka yakini belum pernah hilang.
Terkait adanya pengakuan warga, bahwa lahan yang digunakan pihak Citraland untuk bangunan mewah adalah tanah suguhan warga, dicoba menghubungi pengelola Citraland, hingga saat ini belum ada jawaban pasti. (Red)
Baca Juga: Ketua TP PKK Deliserdang Tutup Turnamen Catur Tingkat Pelajar