MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Penetapan status ini berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan perangkat daerah, yang menyepakati bahwa kondisi bencana di
Madina telah memenuhi seluruh parameter tanggap darurat.
Kepala BPBD Mandailing Natal menyampaikan, dari 23 kecamatan yang ada, sebanyak 12 kecamatan telah melaporkan dampak banjir dan longsor. Hingga saat ini, kondisi cuaca masih tergolong ekstrem sehingga risiko bencana susulan masih tinggi. Atas dasar itu, status dinaikkan dari siaga menjadi tanggap darurat.
Baca Juga: Singkuang Terendam Banjir, Ali Mutiara Rangkuti Soroti Pendangkalan Sungai MBG Akibat PETI Sementara itu, Dinas Perhubungan Mandailing Natal melaporkan bahwa pendistribusian bantuan pangan terhambat akibat terganggunya akses transportasi di sejumlah wilayah terdampak.
Dinas Sosial Mandailing Natal menyampaikan bahwa permohonan bantuan pangan telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta di beberapa kecamatan telah dibentuk dapur umum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Dari sisi pengamanan dan penegakan ketertiban, Satpol PP Mandailing Natal menyebutkan bahwa sekitar 65 hingga 75 persen wilayah
Madina telah terdampak. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki daerah, penanganan dinilai tidak lagi mampu dilakukan secara normal. Meski secara waktu kejadian baru berlangsung dua hari sejak Senin sore, namun tingkat dampak yang luas sudah memenuhi kategori tanggap darurat.
Ketua DPRD Mandailing Natal menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat merupakan langkah yang sudah sangat wajar dan mendesak, demi mempercepat bantuan kepada masyarakat.
Baca Juga: Personel Polsek Natal Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Bintuas Dari unsur penegak hukum, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi telah menginstruksikan jajaran Kejari
Madina untuk responsif serta aktif berkoordinasi dengan Bupati dan Forkopimda dalam penanganan bencana.
Kapolres Madina melalui Wakapolres menambahkan bahwa syarat utama penetapan tanggap darurat adalah terdampaknya wilayah secara luas, yang saat ini telah terpenuhi. Ia juga mendorong pembentukan Posko Terpadu tingkat kabupaten, yang akan menjadi pusat koordinasi seluruh posko kecamatan.
Dukungan juga datang dari unsur TNI. Perwira Penghubung (Pabung)
Madina yang mewakili Kodim 0212/Tapanuli Selatan menyatakan bahwa seluruh personel TNI dan Danramil di setiap kecamatan telah siaga di lokasi bencana untuk membantu proses evakuasi dan penanganan di lapangan.
Sejumlah instansi vertikal lainnya seperti Pengadilan Agama Mandailing Natal, BNNK Mandailing Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal juga menyatakan dukungan penuh atas percepatan penetapan status tanggap darurat, termasuk memastikan tidak terputusnya jalur komunikasi selama masa penanganan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan bahwa berdasarkan parameter terdampak luas, keterbatasan sumber daya, serta hasil kajian cepat, seluruh syarat administratif dan teknis untuk penetapan status tanggap darurat telah terpenuhi.
Menindaklanjuti seluruh masukan tersebut, Bupati Mandailing Natal secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari ke depan. Setiap kecamatan diwajibkan membentuk posko siaga, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan posko induk tingkat kabupaten.
"Bersama-sama kita atasi bencana ini agar masyarakat cepat keluar dari kondisi darurat," ujar Bupati
Madina.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Mandailing Natal sebagai bentuk ikhtiar bersama menghadapi musibah.(Rhy)