DELISERDANG -- Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) perparkiran mengatur tata kelola, tarif dan retribusi parkir di tepi jalan umum maupun khusus di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (24/4/2026) pukul 08:00 Wib.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Deliserdang, Suryadi Aritonang, SSos MSi melalui Kabid Sarpras Dishub
Deliserdang, Hendra Syahputra Siregar didampingi Camat Delitua, Rahmat Hidayat menjelaskan, penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) perparkiran bertujuan menertibkan penggunaan lahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Perda seringkali mempertegas penindakan parkir liar, menetapkan tarif, dan membagi hasil pendapatan antara pemerintah dan pengelola.
Implementasi parkir di tepi jalan umum diatur untuk memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan, seringkali berbasis retribusi.
Baca Juga: Diskominfostan Dan Pemkec Tanjungmorawa Gotroy Jumat Bersih di Desa Bangunsari Baru Terkait penindakan parkir liar di tempat yang tidak diperuntukkan, seperti di depan rumah warga atau di bahu jalan, dapat ditindak oleh Satpol PP dan kepolisian, dan bahkan dapat dipidanakan jika ada unsur pemerasan. Dan ada juga sanksi administratif bagi kendaraan yang parkir sembarangan bisa digembok atau diderek oleh Dinas Perhubungan, kata Hendra.
Sedangkan Camat Delitua, Rahmat Hidayat menambahkan, penertiban langsung menertibkan juru parkir (jurkir) yang dianggap liar dan tidak melengkapi atribut serta izin. Kemudian menghimbau tempat usaha yang belum mengurus/ memiliki izin pajak parkir.
Ditambahkan, tujuan untuk menertibkan dan meningkatkan pajak parkir sebagai salah satu PAD Kecamatan Delitua. Juga untuk menertibkan dan melancarkan kemacetan arus lalu lintas yang menjadi sorotan masyarakat selama ini agar lancar dan kondusif.
Penertiban diawali di seputaran jalan lintas utama Kelurahan Delitua, area pertokoan dan tempat usaha yang diduga belum melaksanakan penertiban pajak parkir.
Baca Juga: Pensiun Karyawan PTPN2 Dizholimi, Gaji Tidak Cukup Untuk Biaya Makan Dari pertokoan dan tempat usaha tersebut didapat jukir yang lengkap atribut dan bet nama, namun ada yang sudah habis masanya dan diimbau untuk diperpanjang oleh pemegang mandat agar tidak menjadi parkir liar.
Kemudian penertiban dilanjutkan ke Jalan Purwo (Jalan Tengah), dilintasan jalan tengah tersebut terdapat usaha pasar pekanan di Desa Mekarsari, Kedai Durian dan Suka Makmur. Diduga ada jukir yang tidak memiliki mandat maupun izin dari pihak terkait. Dan saat bersamaan ditemukan jukir liar yang mengutip parkir sepedamotor yang hendak berbelanja di Pasar Pekanan, tepatnya di Masjid Al Munajah Jalan Lestari Desa Mekarsari dengan alasan sudah diberi izin dari Pihak BKM Masjid. Namun pihak BKM tidak pernah memberi izin resmi secara langsung kepada oknum tersebut dikarenakan tidak jelas statusnya.
Diduga jukir liar, petugas pun membawanya ke kantor Camat untuk dimintai keterangan dan menghubungi perwakilan BKM Masjid agar memperjelas keterangan dan kebenarannya.
Kemudian, petugas juga menemukan warga yang membuka lapak parkir dipekarangan rumahnya di Pasar Pekanan Jalan Purwo. Pemilik lahan mengutip retribusi parkir kepada pemilik kendaraan, dan dipertanyakan apakah ada izin pengelolaan parkir, namun tidak bisa ditunjukkan, karena tidak memilikinya karena menganggap bukan bentuk usaha. Namun tim mencatat nama pemilik lahan tersebut untuk dipanggil ke kantor camat untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: CFD Pekan Kedua, Wujud Efisiensi Pemkab Deliserdang Dilanjutkan kembali menyisir lintasan Jalan Purwo dan kembali ke Jalan Lintas Utama, dihimbau agar jukir menggunakan rompi sebagai tanda warna rambu petugas parkir, kata Rahmat Hidayat. (Her/Pen)