Kanalupdate | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan 2.341 Guru PPPK Paruh Waktu (PW) yang belum menerima gaji sejak awal tahun 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten
Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi awak media pada 9 April 2026 menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada pemerintah daerah, karena mekanisme pembayaran telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Perlu kami luruskan, Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. Gaji guru PPPK PW bersumber dari Dana BOS bagi yang belum sertifikasi. Sementara bagi yang sudah sertifikasi, pembayaran gaji dan tunjangannya bukan dari APBD, melainkan bersumber dari APBN dan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelas Samsuar.
Baca Juga: Penyegaran di Tubuh Polresta Deli Serdang, AKP Robertus Gultom dipromosi jadi Kasat Lantas Polres Samosir Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan validitas data guru pada sistem Info GTK.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran sangat bergantung pada kelengkapan dan kevalidan data masing-masing guru di sistem pusat, sehingga tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.
"Ini bukan soal pemerintah daerah tidak hadir, tetapi memang ada mekanisme yang harus dilalui di tingkat pusat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh guru memastikan data di Info GTK sudah lengkap dan valid," tambahnya.
Samsuar juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah dilakukan, salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar dapat mengupayakan pembayaran honor melalui dana BOS, khususnya bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: SMSI Deli Serdang Resmi Dilantik, Pemkab Tekankan Sinergi Wujudkan Pers Sehat dan Berkualitas Namun demikian, ia mengakui bahwa penggunaan dana BOS memiliki batasan sesuai regulasi, yakni maksimal 20 persen untuk pembayaran honor.
"Kami bahkan sedang mengusulkan relaksasi penggunaan dana BOS ke kementerian agar sekolah memiliki fleksibilitas dalam membantu pembayaran honor guru. Ini bentuk komitmen kami untuk tetap hadir di tengah persoalan yang ada," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati
Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang jelas dan berlaku terkait pengelolaan guru PPPK Paruh Waktu.
Saat dimintai tanggapan terkait pernyataan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Bupati menyebut bahwa Ombudsman memiliki mekanisme administratif yang jelas dalam menyampaikan temuan.
Baca Juga: Muskerkab PMI Deli Serdang 2026 Hasil 9 Poin Program Kerja 1 Tahun "Terkait tanggapan Ombudsman, ya bang Hardensi tidak salah juga dalam menanggapi hal tersebut. Namun biasanya Ombudsman akan mengirimkan surat secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang jika terdapat hal-hal yang mungkin tidak sesuai dengan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Bupati pada Senin (13/04).
Dinas Pendidikan juga membuka ruang konsultasi bagi para guru PPPK PW melalui Unit Layanan Terpadu dengan membawa dokumen pendukung, seperti print out Info GTK, guna memastikan setiap kendala dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik. (RHy)
Baca Juga: Gen Z Kuasai Pemilih, Saatnya PKB Deli Serdang Dipimpin Generasi Muda”