Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut ribuan Guru PPPK Paruh Waktu (PW) "menjerit" karena belum menerima gaji sejak awal tahun 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi awak media pada kami (09/04) menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pemerintah daerah, karena mekanisme pembayaran telah diatur oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Dua Nama Menguat, PKB Deli Serdang Menuju Pertarungan Generasi Baru "Perlu kami luruskan, Guru PPPK Paruh waktu menerima gaji sesuai dengan yg diterima sebelumnya. Gaji guru pppk pw bersumber dari Dana BOS bagi yg belum sertifikasi. Bagi yg sudah sertifikasi menerima dari Kemdikdasmen pembayaran gaji dan tunjangannya bukan dari APBD, melainkan bersumber dari APBN dan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat," jelas Samsuar.
lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan validitas data guru pada sistem Info GTK.
Menurutnya, keterlambatan yang terjadi sangat bergantung pada kelengkapan dan kevalidan data masing-masing guru di sistem pusat, sehingga tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.
Baca Juga: Longsor Terjang Sembahe Dini Hari, 6 Rumah Hancur, Pemkab Deli Serdang kerahkan kekuatan penuh "Ini bukan soal pemerintah daerah tidak hadir, tetapi memang ada mekanisme yang harus dilalui di tingkat pusat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh guru memastikan data di Info GTK sudah lengkap dan valid," tambahnya.
Lebih lanjut, Samsuar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah dilakukan untuk membantu para guru, salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar dapat mengupayakan pembayaran honor melalui dana BOS, khususnya bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Enam nama calon Ketua DPC PKB Deli Serdang tetap diajukan. Putra Ranadanah : tidak ada yang dicoret Namun demikian, ia mengakui bahwa penggunaan dana BOS memiliki batasan sesuai regulasi, yaitu maksimal 20 persen untuk pembayaran honor.
"Kami bahkan sedang mengusulkan relaksasi penggunaan dana BOS ke kementerian, agar sekolah memiliki fleksibilitas dalam membantu pembayaran honor guru. Ini bentuk komitmen kami untuk tetap hadir di tengah persoalan yang ada," tegasnya.
Menanggapi kritik yang mengaitkan persoalan ini dengan janji kampanye Bupati Asri Ludin Tambunan, Samsuar menilai hal tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak disederhanakan.
Baca Juga: Pemerintah Desa Bandar Labuhan Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga sebanyak 631 paket "Jangan sampai persoalan yang menjadi kewenangan pusat kemudian diarahkan seolah-olah menjadi kegagalan pemerintah daerah. Kami tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan guru sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujarnya.
Dinas Pendidikan juga membuka ruang konsultasi bagi para guru PPPK PW melalui Unit Layanan Terpadu, dengan membawa dokumen pendukung seperti print out Info GTK, guna memastikan setiap kendala dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Baca Juga: Kadis Dukcapil Deli Serdang Serahkan Kepengurusan Adminduk di Desa Limau Manis, Pelayanan Semakin Dekat ke Masyarakat Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh, serta tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.(RHy)
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau Mall Pelayanan Publik, Pemkab Rencanakan Gelar Jobfair 2026