DELI SERDANG – KANALUPDATE.COM| Fenomena perusahaan yang beroperasi di daerah namun secara administratif perpajakan terpusat di luar wilayah, khususnya di Jakarta, menjadi isu strategis yang patut mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi yang tumbuh pesat di Kabupaten Deli Serdang sejatinya menyimpan potensi fiskal yang besar. Namun, tanpa pengelolaan dan pencatatan yang tepat, potensi tersebut berisiko tidak optimal dalam mendukung pembangunan daerah.Kamis (26/03/2026)
Dalam sistem perpajakan nasional, setiap badan usaha memang hanya memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (
NPWP) pusat. Namun, bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di berbagai daerah, diwajibkan untuk mendaftarkan
NPWP cabang atau tempat kegiatan usaha. Keberadaan
NPWP cabang ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam memastikan aktivitas ekonomi di daerah tercatat secara administratif dan terpantau oleh otoritas pajak.
Baca Juga: Apel Perdana pasca libur idul Fitri, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Wajib Punya Target dan Capaian Kerja. Dalam praktiknya, perusahaan yang telah memiliki NPWP cabang dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melaksanakan kewajiban perpajakan di daerah, seperti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 23. Sebagai contoh, transaksi penjualan senilai Rp1.000.000 akan menghasilkan PPN sebesar Rp110.000. Jika transaksi tersebut dilakukan oleh cabang yang telah terdaftar sebagai PKP di Deli Serdang, maka administrasi pajaknya tercatat di wilayah tersebut.
Selain itu, PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan di daerah juga menjadi bagian penting dari kontribusi fiskal. Dalam skema hubungan keuangan pusat dan daerah, pajak ini memberikan porsi bagi hasil kepada daerah sekitar 20 persen melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Artinya, keberadaan aktivitas ekonomi yang tercatat secara administratif di daerah memiliki dampak terhadap alokasi fiskal yang diterima pemerintah daerah dalam jangka panjang.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Deli Serdang tanpa mendaftarkan NPWP cabang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan ketimpangan data ekonomi, lemahnya pengawasan, serta tidak optimalnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga: Tiga Orang Tewas akibat Kecelakaan Maut di Jalur Alternatif Lingkar Luar Parapat Dalam konteks ini, Bupati
Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan memiliki peran strategis untuk tidak tinggal diam. Meskipun kewenangan penerbitan dan pengawasan
NPWP berada pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mendorong kepatuhan melalui pendekatan yang terukur dan kolaboratif.
Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan mengintegrasikan kepemilikan NPWP cabang sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam proses perizinan usaha. Pendekatan ini bukan merupakan bentuk pemaksaan, melainkan upaya sinkronisasi data antara aktivitas usaha dan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Heboh, Wanita Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang dapat menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui skema Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini dapat mencakup pertukaran data usaha, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan perpajakan.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data perizinan usaha dan kepatuhan pajak secara agregat, identifikasi perusahaan yang belum memiliki NPWP cabang, pendampingan proses pendaftaran NPWP, hingga integrasi sistem digital antara perizinan daerah dan database perpajakan nasional.
Langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan tertib administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat basis data ekonomi daerah yang sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Pada akhirnya, perusahaan yang beroperasi di daerah juga akan merasakan manfaatnya, baik melalui peningkatan infrastruktur, stabilitas ekonomi, maupun kemudahan layanan publik.
Baca Juga: Akun TikTok Bodong “Dinda Larasati” Diduga Sebar Hoaks, Serang Pemkab Deli Serdang Tanpa Data Dengan demikian, optimalisasi NPWP cabang bukan sekadar isu administratif, melainkan bagian dari strategi besar dalam membangun kemandirian fiskal daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sudah saatnya
Deli Serdang tidak hanya menjadi tempat aktivitas ekonomi berlangsung, tetapi juga menjadi bagian yang utuh dalam sistem fiskal nasional. Dan untuk itu, kepemimpinan yang responsif dan kolaboratif menjadi faktor penentu. Bupati tidak perlu melampaui kewenangan, namun cukup memastikan bahwa potensi yang ada tidak dibiarkan hilang tanpa arah. (Rahmat Hidayat. PU.kanalupdate.com)
Baca Juga: Wabup Deli Serdang dan Kapolresta Ikuti Vidcon Bersama Kapolri, Pastikan Malam Takbiran Aman dan Kondusif