DELISERDANG -- DSL alias Dedi Yesus (29) warga Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akan berlebaran di penjara karena tertangkap tangan karena narkoba.
Penangkapan Dedi Yesus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah di Dusun I, Desa Denai Kuala. Tim dari Polsek Pantailabu kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, Sabtu (7/2/2026) pukul 18.00 Wib.
Baca Juga: Pertandingan Sepakbola Piala MBG Medan Sinembah Cup I Tanjungmorawa Berlangsung Seru "Saat penggerebekan, Dedi Yesus berusaha melarikan diri, namun kami tangkap," ujar Kapolsek Pantailabu, IPTU Sujarwo SPsi MH, Minggu (8/2/2026) malam.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,45 gram, dua sendok sabu, satu bungkus plastik klip, dan sebilah pisau silet yang disimpan dalam dompet di lemari pakaian Dedi Yesus.
Baca Juga: Disdik Selesaikan Dugaan Penahanan Ijazah Siswi di MTs Kepada polisi, Dedi Yesus mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama AL di kawasan jembatan Desa Paluh Sibaji seharga Rp 600 ribu untuk dijual kembali.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut," jelas IPTU Sujarwo.
Baca Juga: Isra Mikraj Tuntut Umat Islam Kendalikan Diri Dan Berjuang Secara Seimbang Maraknya peredaran narkoba di Pantailabu membuat masyarakat geram dan meminta polisi untuk tidak memberikan rehabilitasi kepada bandar narkoba. Mereka berharap Dedi Yesus dihukum seberat-beratnya. (Tom)
Baca Juga: Perayaaan Imlek se-Deliserdang Sumut 2026 Akan Digelar di Tanjungmorawa