DELI SERDANG | Kanalupdate — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang meminta seluruh pihak agar menyikapi polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kecamatan Percut Sei Tuan secara bijak, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
HMI menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menggerus semangat kebersamaan serta komitmen kolektif dalam membangun Kabupaten
Deli Serdang. Ketua Umum HMI Cabang
Deli Serdang, Fredy Dermawan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Bupati
Deli Serdang maupun Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang melakukan perampasan atau penyerobotan tanah milik masyarakat.
Baca Juga: Mantap.... Pemkab Deli Serdang Siap Luncurkan Program “Jalan Mulus 24 Jam”, Warga Bisa Lapor Jalan Rusak Kapan Saja "Indonesia adalah negara hukum. Setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak," tegas Fredy.
HMI Cabang
Deli Serdang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi administrasi pertanahan yang berkembang di ruang publik, lahan yang digunakan untuk pembangunan
TPS3R berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diakui negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, setiap klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui alas hak yang sah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, Bupati Deli Serdang Hadiahi RPH Pertama di Tanjung Morawa HMI juga mengingatkan bahwa surat keterangan desa bersifat administratif dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk membangun tuduhan hukum yang serius tanpa pengujian yuridis yang komprehensif. Terkait laporan sebagian masyarakat kepada aparat penegak hukum, HMI menyatakan menghormati hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, HMI berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan politik tertentu.Lebih lanjut, HMI Cabang
Deli Serdang menilai pembangunan
TPS3R merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan daerah dalam menjawab persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah. Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah demi kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Panitia Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama Deli Serdang 2025, Ini Daftar Tiga Besar Tiap Jabatan Dalam konteks pembangunan jangka menengah dan panjang, Ketua Umum HMI Cabang
Deli Serdang menyatakan dukungan terhadap pembangunan Kabupaten
Deli Serdang yang berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Visi Pembangunan yang diusung Bupati dan Wakil Bupati
Deli Serdang. Secara khusus, HMI memberikan dukungan terhadap misi keempat, yakni "Sehat Lingkungannya", yang menempatkan isu kebersihan, kesehatan lingkungan, dan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dari kualitas hidup masyarakat.
"Pembangunan TPS3R harus dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. Ini selaras dengan visi kepala daerah dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," ujar Fredy.
Dalam semangat tersebut, HMI Cabang Deli Serdang mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengedepankan dialog, menjaga kerukunan, serta memperkuat sinergi dalam proses pembangunan. HMI menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan keniscayaan dalam demokrasi, namun harus dikelola secara dewasa, beradab, dan konstruktif agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan semua pihak.
Baca Juga: Satu Unit Rumah Sekaligus Bengkel Terbakar di Tanjung Morawa. Kadis DAMKAR pimpin langsung pemadaman
"Pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, dan aspirasi masyarakat juga wajib difasilitasi oleh pemerintah. Sinergi, saling percaya, dan komunikasi terbuka adalah kunci kemajuan Deli Serdang," tegasnya.
Sebagai organisasi kader yang independen dan berkomitmen pada nilai keislaman serta keindonesiaan, HMI Cabang Deli Serdang menegaskan dukungannya terhadap pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Dan kader2 HMI siap bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang dengan menjadi Relawan "SAKOLAH", Pengolahan Sampah mulai dari sosialisasi pengumpulan sampah di Rumah Tangga, Pengolahan di TPS3R sampai mengembangkan produk daur ulang sampah. Di saat yang sama, HMI menyatakan siap mengawal setiap kebijakan agar tetap berada dalam koridor hukum, prinsip keadilan, dan semangat kebersamaan.
Baca Juga: Diduga Asal jadi dan minim transparansi , Rehabilitasi Toilet Sekolah SDN105349 di Paluh Kemiri Cederai Program Unggulan Bupati.
"HMI berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta menempatkan kepentingan Deli Serdang di atas kepentingan kelompok. Dengan kebersamaan, pembangunan Deli Serdang akan berjalan lebih kuat, adil, dan berkelanjutan," tutup Fredy Dermawan. ( Anto )