DELISERDANG – Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan koordinasi, pengelolaan dokumen yang tertib, serta pelayanan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubukpakam, Kabupaten
Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/10/2026).
Lom Lom menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pelayanan informasi tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Menteri Investasi Dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deliserdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728 "Setiap permohonan informasi harus dilayani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan," tegasnya.
Ia juga meminta PPID Utama dan PPID Pelaksana memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan informasi dan dokumen daerah dikelola secara sistematis, akurat, dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, Lom Lom menekankan pentingnya membedakan layanan permohonan informasi publik melalui PPID dengan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.
Berdasarkan laporan PPID Utama Deliserdang, sepanjang 2025 tercatat 178 permohonan informasi publik, terdiri atas 145 permohonan langsung dan 33 permohonan daring. Seluruh permohonan telah diteruskan kepada PPID terkait untuk ditindaklanjuti. Pada tahun yang sama, tidak tercatat keberatan dari pemohon informasi publik, dan Deliserdang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga: Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris, yang hadir sebagai narasumber, turut menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan informasi membutuhkan keterlibatan seluruh PPID Pelaksana, bukan hanya PPID Utama, serta harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Melalui rakor tersebut, Pemkab
Deliserdang mendorong penguatan sinergi antarperangkat daerah agar pelayanan informasi publik semakin profesional, responsif, dan akuntabel. (Tom)
Baca Juga: Bupati Deliserdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun