Pemkab Deliserdang Perkuat Penataan Dan Pengawasan LKS

Administrator - Selasa, 04 Agustus 2026 18:19 WIB
Foto ist

DELISERDANG – Pemerintah Kabupaten Deliserdang memperkuat penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penataan, Pembinaan dan Penerbitan LKS yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).

Dalam arahannya, Rudi menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap LKS yang beroperasi di Deliserdang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Hj Nurlis Rupanya Oknum Polisi, Ditangkap di Sei Rampah Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti pelecehan seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara, apabila tidak ditemukan unsur pidana, langkah yang ditempuh berupa penegakan administrasi terhadap lembaga yang beroperasi tanpa izin.

"LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal," tegasnya.

Rudi mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak LKS yang belum memiliki legalitas lengkap. Karena itu, rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing instansi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penindakan.

Ia meminta seluruh peserta menyampaikan permasalahan dan hambatan di lapangan sehingga dapat dirumuskan langkah konkret yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Baca Juga: Tiga Pimpinan Ranting PP di Kecamatan Tanjungmorawa Terpilih "Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional," ujarnya.

Rudi berharap hasil rapat dituangkan dalam notulen yang memuat pembagian tugas seluruh instansi terkait sehingga langkah penanganan dapat segera dilaksanakan dan kejadian yang berpotensi merugikan anak-anak tidak terulang kembali.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Deliserdang berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap LKS guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan sosial, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deliserdang.

Turut hadir, unsur Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Deliserdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas P3AP2KB Deliserdang, kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta perwakilan sejumlah camat di Kabupaten Deliserdang. (Tom)

Baca Juga: Pemkab Deliserdang Jajaki Kolaborasi Dengan Pengelola Tol Medan–Binjai

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

News

Peletakan Batu Pertama RTLH di Namorambe

News

Bentrok 2 Kelompok di Tanjungmorawa, Donny Tewas Ditembak

News

Bentrok 2 Kelompok di Tanjungmorawa, Donny Tewas Ditembak

News

43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deliserdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

News

Lom Lom Suwondo Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Ajak Siswa Berani Bermimpi

News

PASTI KMD 2026 Sukses Dibuka Siap Cetak Generasi Pembina Tangkas Dan Berkarakter