DELISERDANG -- Persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/6/2026), turut dihadiri oleh Ketua Pensiunan Eks PTPN2 (sekarang PTPN 1 Regional 1), Irianto bersama jajaran pengurus, yaitu Firman Nasution, Muchtar, Isfawani Harahap serta beberapa koordinator lapangan (korlap) dari beberapa kebun mulai mengerucut. PTPN2 meraih laba di Tahun 2022 mencapai satu triliun lebih, tapi nggak ada niat untuk membayar hak hak karyawan pensiunan.
Gelar sidang perkara nomor : 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn.dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PHI-PN) Medan, Jupidah Hanum SH, yang dibantu Hakim Anggota, Melinus SH dan Surya Darma SH, Panitera Ariyandi SH untuk mendengar keterangan saksi tergugat, nama tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan karyawan pensiunan didampingi Kuasa Hukum Karyawan Pensiunan eks PTPN2, Malim Perwira Harahap SH MH, karena eks PTPN 2 tidak memberikan atau tidak membayar hak-hak karyawan pensiunan yang berjumlah 13 ribu orang lebih. Uang beras karyawan dari tahun 2008 atau sekira 16 miliar juga belum dibayar.
Baca Juga: Urai Kemacetan Dan Tata Wajah Daerah, Deliserdang-BBPJN Sumut Bahas Underpass, Flyover, Dan Gapura Perbatasan Kemudian, terkait pembayaran kurang bayar uang medali, seharusnya dibayar sesuai harga emas 10 gram 22 karat ketika diberikan pertahun berjalan.
Adapun hasil persidangan lanjutan tersebut adalah sebagai berikut: Saksi ahli dari pihak tergugat eks PTPN2 (PTPN1 Regional 1 BUMN) tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas.
Majelis Hakim memutuskan untuk menutup agenda pembuktian tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat karena kesempatan untuk menghadirkan saksi telah diberikan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan pensiun harus diketahui secara langsung oleh masing-masing karyawan pensiun serta dibuktikan dengan adanya tanda tangan yang bersangkutan sebagai bentuk persetujuan dan kepastian hukum.
Baca Juga: 57 Titik Irigasi Dikerjakan Tahun 2026 melalui Program P3-TGAI di Deliserdang Dalam persidangan, keterangan saksi dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa hak-hak karyawan pensiun belum diberikan karena kondisi keuangan perusahaan yang kurang sehat dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ada. Hal ini mengingat PTPN2 diketahui memperoleh laba lebih dari Rp1 triliun pada tahun 2022, sehingga alasan tersebut patut dipertanyakan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Selanjutnya, para pihak menunggu putusan Majelis Hakim yakni Novum. Novum yang berarti "sesuatu yang baru" atau "fakta baru". Dalam konteks hukum, novum adalah keadaan atau bukti baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berpotensi mengubah putusan tersebut. (Tom)