JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga pelayanan agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi utama. Pasalnya, tindakan menggandakan atau menyebarluaskan data pada kartu identitas elektronik dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh di Kota Depok, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, e-KTP saat ini telah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik kartu sehingga tidak perlu lagi difotokopi seperti dokumen identitas konvensional.
"e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi karena sudah memiliki cip yang menyimpan data pemilik secara elektronik. Untuk membacanya tersedia alat khusus berupa card reader," ujar Teguh.
Baca Juga: Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Aset Daerah, Pemkab Deli Serdang Tegas Wujudkan Tata Ruang dan Tingkatkan PAD Ia menjelaskan, penggunaan card reader memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara lebih aman dan akurat tanpa harus memperbanyak salinan fisik kartu identitas yang berisiko disalahgunakan.
Teguh juga menyinggung pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi tersebut, penyebaran data pribadi seseorang tanpa hak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data e-KTP, dapat dikenakan sanksi hukum.
Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan maupun menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut Teguh, perubahan pola administrasi menuju sistem digital perlu segera diterapkan oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, guna meminimalisir kebocoran data masyarakat.
Baca Juga: Tiga Unit Rumah Kontrakan di Bangun Rejo Tanjung Morawa Terbakar Ia berharap lembaga pelayanan publik, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga sektor lainnya mulai beralih menggunakan teknologi pembaca cip e-KTP dibanding meminta fotokopi identitas secara berulang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat keamanan data pribadi masyarakat di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas digital dan kebocoran informasi kependudukan.(RHy)