DELISERDANG -- Masalah jalan di Kabupaten Deliserdang masih menimbulkan persoalan, khususnya yang berstatus jalan nasional dan provinsi. Ruas jalan nasional dan provinsi di Kabupaten Deliserdang, kondisinya rusak dan berlubang.
Dengan situasi dan kondisi yang terjadi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Deliserdang kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat. Sebab, masyarakat menganggap perbaikan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, padahal kewenangannya berada di pemerintah pusat maupun provinsi.
Fakta ini disampaikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan secara virtual kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME, pada program Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kemendagri (REBOAN), Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Bupati dr Asri Ludin: Revitalisasi Sekolah Wujud Komitmen Dan Kepedulian Terhadap Pendidikan "Kami berharap melalui forum ini dapat lahir semacam regulasi atau mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan persoalan jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar Bupati di kegiatan yang juga diikuti Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS secara zoom meeting tersebut dari Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati
Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diharapkan, IKD memiliki kekuatan hukum dan administratif yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara fisik, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan administrasi lainnya tanpa harus dilakukan pencatatan berulang.
Menurut Bupati, perlu adanya keseragaman implementasi di seluruh daerah agar penggunaan IKD benar-benar efektif dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Sementara itu, Wabup menyoroti tentang persoalan pemenuhan kebutuhan lahan serta kejelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), khususnya lahan eks PTPN2.
Baca Juga: Akan Ada 502 Ha Lahan TORA di STM Hulu, Difokuskan Tanam Bawang Dijelaskan, sekitar 60 persen wilayah
Deliserdang merupakan kawasan perkebunan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang untuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.
Saat ini, terdapat kurang lebih 200 aset milik Pemkab Deliserdang yang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU, di antaranya sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan kantor desa.
"Kami telah menyurati Kemendagri terkait kurang lebih 200 aset tersebut. Kami memohon arahan dan kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terkendala persoalan administrasi maupun status lahan," jelas Wabup.
Lebih jauh diungkapkan, keberadaan lahan eks HGU PTPN2 seluas kurang lebih 5.000 hektare (Ha) yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000 dan hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Lahan tersebut dinilai dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Penyerahan Kartu E-Toll Alumni Smansa Lubukpakam, Beri Kemudahan Akses Transportasi "Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki lahan, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan yang lebih produktif," harap Wabup.
Kejelasan status lahan eks HGU tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menjawab persoalan yang disampaikan Bupati perihal jalan nasional dan provinsi di Deli Serdang yang rusak, Dirjen OTDA Kemendagri, Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME mengemukakan, akan mengomunikasikan masalah tersebut ke kementerian terkait dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemkab
Deliserdang.
Mengenai persoalan lahan eks HGU, Dirjen OTDA menganjurkan agar Pemkab Deliserdang kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung untuk segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan direktorat maupun kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Bupati Deliserdang dr Asri Ludin: RS Patar Asih Dan Hotel Thongs Inn Harus menerapkan ASRI "Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan di dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab
Deliserdang," tegasnya. (Tom)
Baca Juga: Safari Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi Dan Perkuat Nilai-Nilai Keagamaan