LUBUK PAKAM – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan penyegelan terhadap 17 unit rumah toko (ruko) Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak mengajukan perpanjangan masa pemanfaatan hak guna bangunan (HGB), Senin (26/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyegelan dilakukan terhadap ruko yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 (eks HGB) milik Pemkab
Deli Serdang dengan luas 19.865 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang, Hesron T. Girsang, AP, MSi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban aset daerah.
Baca Juga: Saifullah Pimpin MWC NU Lubuk Pakam Masa Khidmat 2025–2030 "Hari ini Tim Terpadu Pemkab
Deli Serdang melakukan penyegelan terhadap 17 unit ruko Barang Milik Daerah," ujarnya kepada awak media di lokasi.
Ia menjelaskan, langkah itu mengacu pada perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995. Dalam Pasal 6 perjanjian tersebut disebutkan bahwa jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan dan mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku HGB yang diberikan kepada pihak kedua, yakni selama 30 tahun sejak diterbitkannya HGB.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, penghuni yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian atau penggunaan BMD kepada Bupati
Deli Serdang cq. Kepala Dinas Perindag, maka dilakukan penyegelan," jelasnya.
Dari total 80 unit ruko BMD di kawasan Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam (Delimas), sebanyak 63 penghuni telah mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian/penggunaan. Sementara 17 unit lainnya tidak mengajukan permohonan, sehingga dilakukan penyegelan.
Baca Juga: Desa Wonosari Gelar Kenduri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang Sambut Ramadhan 1447 H Kegiatan penertiban ini melibatkan sekitar 100 personel dan dihadiri oleh Inspektur, Kepala BKAD, Kasat Pol PP, Kadis Perindag, Kadis Perhubungan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Perekonomian, Camat Lubuk Pakam, serta para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Lubuk Pakam bersama jajaran ASN masing-masing OPD.
Pemkab Deli Serdang memastikan kegiatan penyegelan berlangsung dalam kondisi aman, kondusif, dan terkendali. (Re)