DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menata wilayah dan menegakkan aturan hukum. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas aset milik daerah dilakukan di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan penertiban ini melibatkan tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki S.Sos., M.AP., didampingi oleh Inspektorat Deli Serdang dan Kabag hukum dengan dukungan ratusan personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Tiga Unit Rumah Kontrakan di Bangun Rejo Tanjung Morawa Terbakar Petugas Satpol PP yang sudah siap siaga langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Sebanyak 7 (tujuh) unit bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berhasil ditertibkan. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga aset daerah sekaligus menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Deli Serdang, Muslih Siregar, menegaskan bahwa penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset milik daerah.
"Penertiban ini adalah upaya menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah yang merupakan milik Pemkab Deli Serdang," ujarnya.
Baca Juga: Tak Cuma dr. Asri Luddin Tambunan, Dedi Mulyadi Ikut Tunggu Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu dari pemerintah pusat Ia menambahkan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset daerah. Penegakan aturan ini juga bertujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," tambahnya.
Selain aspek penegakan hukum, kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi bangunan.
Tim terpadu turut memastikan proses penertiban dilakukan secara humanis. Barang-barang milik warga dikemas dan dipindahkan ke tempat yang telah disediakan, sehingga meminimalisir dampak kerugian.
Baca Juga: Sinergi Tanpa Sekat: Kapolresta Deli Serdang Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama SMSI Langkah tegas namun terukur ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, menjaga aset daerah, serta mendukung visi pembangunan daerah yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.(RHy)