MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Jupidah Hanum SH menilai, perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat tidak menghargai proses persidangan.
Pasalnya, kuasa hukum dari perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa baru hadir pada pelaksanaan sidang ketiga di PHI pada PN Medan.
Majelis Hakim Jupidah Hanum SH menyebutkan hal itu saat menggelar sidang gugatan dengan perkara nomor : 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, yang digelar di ruang sidang Kartika pada PN Medan, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Deliserdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun Dari pantauan, kuasa hukum tergugat tidak siap dengan surat kuasa yang belum di legalisir dan di daftarkan di bidang administrasi PHI PN Medan.
"Saya minta saudara jangan memperlambat proses pelaksanaan sidang. Saudara sudah paham dalam pelaksanaan beracara di persidangan. Saya tegaskan, pelaksanaan sidang pada Kamis (7/05/2026) depan semua sudah selesai. Jika tidak, saya menilai saudara tidak menghargai proses persidangan," tegasnya.
Menurut Majelis Hakim, seharusnya, Kamis (30/4/2026), sudah masuk tahap jawaban. Dikatakan, pada Kamis (19/5/2026), agenda sidang sudah masuk tahap replik/duplik. "Semua pemberkasan sudah dilengkapi, pada Minggu depan, Kamis (7/5/2026)," tegasnya sekaligus mengetuk palu menyatakan sidang di tunda hingga satu minggu.
Sementara kuasa hukum pensiunan karyawan PTPN2 Tanjungmorawa yang saat ini menjadi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa Abdul Aziz SH mengharapkan, majelis hakim PHI pada PN Medan agar bertindak dengan keputusan menggunakan hati nurani. "Kita berharap, perkara ini diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan secara berkeadilan dan menggunakan hati nurani pada putusan tingkat pertama," harapnya.
Baca Juga: Dinas Damkarmat Deliserdang Gelar FKP Sidang kedua dengan Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, pihak perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat, tidak hadir.
"PhDP yang diberlakukan PTPN2 yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa memberlakukan PhDP tahun 2002. Seluruh pensiunan merasa perusahaan perkebunan milik pemerintah tersebut jelas sangat menzholimin. Karena tidak sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurut mereka, peraturan perusahaan plat merah tersebut tidak berlaku dan hanya yang berlaku peraturan pemerintah. "Persoalan PhDP sudah ada perjanjian bersama, nomor : 2.6/PB/07 /XII/2021 yang berbunyi atas dasar itikad baik demi terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan serta meningkatkan produktivitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan PTPN2.
Maka pada hari ini Jumat tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu (24-12-2021) bertempat di Kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara Direksi PTPN2 dengan Ketua Umum Pengurus Pusat SPP PTPN2
Baca Juga: Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deliserdang Sampaikan Dukungan Untuk Masyarakat Dengan kesepakatan sebagai berikut: Para pihak sepakat bahwa tmt 01 Januari 2022, perhitungan PhDP menggunakan PhDP Tahun 2004. Bahwa perhitungan gaji Karyawan Pimpinan menggunakan koefisien 65 persen dan karyawan pelaksana menggunakan koefisien 25 persen.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangai Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN2, Mahdian Tri Wahyudi selaku Ketua SPP PTPN2.
"PB yang disepakati tersebut pada poin satu tersebut tidak dilaksanakan pihak perusahaan PTPN2. Apabila dilaksanakan, kami selaku pensiunan karyawan tidak setuju. Karena PTPN IV sudah memberlakukan perhitungan PhDP menggunakan PhDP tahun 2011. Kita sudah sama-sama holding, jangan dibeda-bedakan antara regional ini dan regional itu," ungkapnya.
"Kami berharap kepada pemerintahan Bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib kami. Karena gaji pensiunan seperti kami paling banyak antara Rp 200 ribu - Rp 500 ribu," harapnya. (Tom)
Baca Juga: Delon Alvaro Diduga Tewas Dilindas Mobil Truk Teks Foto: Pensiunan karyawan PTPN2 Tanjungmorawa yang saat ini menjadi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai pelaksanaan sidang di PHI pada PN Medan, Kamis (30/04/2026).