Dilantik Sejak 2025, 1.556 Guru PPPK di Asahan Belum Terima Gaji

Administrator - Rabu, 22 April 2026 13:24 WIB
Red

ASAHAN Kanalupdate.com – Sebanyak 1.556 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Asahan hingga kini belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Asahan, perwakilan guru, serta dinas terkait pada Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Asahan menawarkan solusi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan dapat melakukan penyesuaian anggaran pada APBD 2026. Langkah ini diharapkan menjadi dasar regulasi pembayaran gaji yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

Perwakilan guru PPPK, Yudha Saputra, mengungkapkan hingga saat ini para guru belum mendapatkan kejelasan terkait pencairan gaji. Ia menyebut, informasi yang diterima selama ini hanya sebatas imbauan untuk bersabar tanpa kepastian waktu."Selama ini kami hanya diminta bersabar, tapi belum ada kejelasan kapan gaji akan dibayarkan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Asahan, Mursaid, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada aspek regulasi. Menurutnya, status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diakomodasi dalam petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk membayarkan gaji.

RDP tersebut juga mendapat perhatian dari Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan. Mereka berharap DPRD dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas, mengingat mayoritas guru PPPK paruh waktu merupakan perempuan.

Melalui forum ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak para guru dapat direalisasikan dalam waktu dekat.(Red)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait