Amsal Sitepu Bebas Sementara, Tetap Hadapi Vonis di PN Medan

Administrator - Rabu, 01 April 2026 08:07 WIB

MEDAN – Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek profil desa di Kabupaten Karo, akhirnya menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan, Selasa (31/3/2026).

Penangguhan tersebut diberikan setelah adanya jaminan dari Komisi III DPR RI. Amsal keluar dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi anggota DPR RI, Hinca Panjaitan.

Suasana haru terlihat saat Amsal melangkah keluar dari rutan. Mengenakan kemeja putih, ia tampak tak kuasa menahan emosi ketika bertemu keluarga dan kerabat yang telah menunggu. Air mata pun mengalir sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalani penahanan selama 131 hari.

Usai keluar dari rutan, Amsal langsung bertolak menuju Karo untuk berkumpul dengan keluarga. Ia menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang dijalaninya.

"Terima kasih atas semua dukungan yang diberikan. Kebebasan hari ini semoga menjadi semangat bagi pekerja kreatif di Indonesia. Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI," ungkapnya.

Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, Amsal menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya belum selesai. Ia tetap akan menghadiri sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, di Pengadilan Negeri Medan.

"Saya tetap menghormati proses hukum. Hari ini saya pulang ke Karo dulu, dan besok akan hadir di persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim," katanya.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut telah diajukan secara resmi kepada pengadilan dan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Permohonan itu, kata dia, merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI.

"Surat permohonan penangguhan sudah kami sampaikan melalui Ketua PN Medan dan telah dikabulkan," ujar Hinca.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan peran negara dalam merespons persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

"Ini bentuk kehadiran negara melalui Komisi III DPR RI. Hari ini kami menjemput Amsal dan mengantarkannya kembali ke keluarganya," tutupnya.

Meski telah bebas sementara, publik kini menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan kelanjutan perkara yang menjerat Amsal Sitepu.(Red)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Jadi Plh Kajari Karo.

Hukrim

Kajari Karo dan Sejumlah Jaksa Ditarik Kejagung, Imbas Penanganan Kasus Amsal Sitepu