PEKALONGAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (
OTT) di wilayah
Jawa Tengah dan mengamankan Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Dalam operasi itu, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk Bupati Pekalongan.
Baca Juga: Rp883 Miliar Barang Rampasan KPK dan 6 Unit Efek Diserahkan ke PT Taspen "Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah
Pekalongan,
Jawa Tengah, salah satunya Bupati," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dibawa ke Gedung Merah Putih
Setelah diamankan, Fadia bersama beberapa pihak lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih
KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Namun demikian, pihak
KPK belum mengungkap secara rinci perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Fadia. Jenis barang bukti yang turut diamankan dalam operasi tersebut juga belum dipaparkan ke publik.
Status Masih Terperiksa
Budi menjelaskan, saat ini seluruh pihak yang terjaring
OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara,
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
"Untuk detail perkara dan konstruksi kasusnya akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai," tambahnya.
OTT merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang kerap digunakan
KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.