DELISERDANG -- Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubukpakam, Muhammad Syafei Harahap, dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (10/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati
Deliserdang, Sumatera Utara tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten
Deliserdang untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD yang terukur dan berkelanjutan.
Bupati menekankan bahwa penguatan PAD harus didukung pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah.
Baca Juga: Supervisi PKK Sumut, Penguatan Ekonomi Keluarga Dan Inovasi Desa "Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan PAD, diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci efektivitas pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti pentingnya transparansi data Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat memahami secara rinci potensi penerimaan dari sektor pajak pusat.
"Kami berharap adanya transparansi data DBH pajak, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan keuangan daerah," tambahnya.
Baca Juga: Update Penanganan Longsor di Deliserdang Bupati kemudian mencontohkan perubahan kebijakan perpajakan nasional, khususnya terkait tidak lagi diberlakukannya NPWP cabang yang kini digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebelumnya, perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar wilayah dan cabang usaha di Deliserdang wajib memiliki NPWP cabang di wilayah operasionalnya. Namun saat ini, perusahaan cukup memiliki satu NPWP pusat, sementara setiap lokasi usaha didaftarkan melalui NITKU.
"Artinya, aktivitas usaha di daerah seperti
Deliserdang tetap ada, tetapi administrasi perpajakannya terpusat. Ini berdampak pada bagaimana kita memetakan potensi pajak daerah dan memahami alokasi DBH yang diterima," jelasnya.
Dengan adanya transparansi atas perubahan kebijakan tersebut, Bupati berharap pemerintah daerah dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan penerimaan yang diperoleh.
Baca Juga: Darwis H Harahap Nilai JP Layak Pimpin PKB Deliserdang "Selama ini kami bisa menghitung potensi penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Jika DBH disampaikan secara transparan, maka alokasinya bisa lebih tepat sasaran sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan di daerahnya," terangnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati juga menyetujui lanjutan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), termasuk pertukaran data wajib pajak sebagai upaya peningkatan PAD.
Kepala KPP Pratama Lubukpakam, Muhammad Syafei Harahap, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan PAD melalui kolaborasi dan optimalisasi data.
"Kami siap memfasilitasi penguatan kerja sama melalui OP4D, termasuk pertukaran data yang berpotensi meningkatkan PAD," ujarnya.
Baca Juga: Bupati dr H Asri Ludin Tambunan Pimpin Mabicab, Pramuka Deliserdang Ditarget Jadi Terbaik di Sumut Ia juga membuka ruang dukungan dalam memastikan kewajaran nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk melalui peran fungsional penilai aset.
"Jika nilai BPHTB tidak mencerminkan harga wajar, kami memiliki fungsional penilai aset yang dapat melakukan penilaian. Apabila tidak sesuai, nilai transaksi tersebut dapat diperbaiki," pungkasnya. (Tom)