Optimalisasi Zakat Melalui Peran Kepala Daerah Dalam Perspektif Syariat

Administrator - Jumat, 27 Maret 2026 08:54 WIB
Tim

Dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan di Daerah yang berintegritas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, nilai-nilai spiritual memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu instrumen fundamental dalam ajaran Islam yang mengandung dimensi ibadah sekaligus sosial adalah zakat.

‎Secara normatif, kewajiban zakat memiliki dasar yang tegas dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Tawbah ayat 103:

‎"Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

Baca Juga: BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026 ‎Dalam kajian ushul fiqh, lafaz "khudz" merupakan bentuk fi'il amr (kata kerja perintah). Kaidah yang disepakati para ulama menyatakan: "al-ashlu fil amri lil wujub", yang berarti bahwa setiap perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak terdapat qarinah (indikasi) yang memalingkannya.

‎Para ulama klasik memberikan penegasan terhadap dimensi otoritatif dalam pengelolaan zakat. Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen penyucian harta yang pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari peran otoritas yang sah demi menjamin keadilan distribusi. Sementara itu, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan bahkan memungut zakat demi kemaslahatan umum, selama dilakukan secara adil dan proporsional.

‎Dalam konteks ketatanegaraan modern, kewenangan tersebut terletak pada ulil amri, yakni pemerintah sebagai pemegang otoritas publik. Fungsi ini kemudian terinstitusionalisasi dalam kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Penguatan kelembagaan ini juga didukung oleh berbagai regulasi turunan yang memperjelas tata kelola zakat secara nasional, antara lain:

‎Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UU tersebut

‎Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD melalui BAZNAS

‎Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan

‎Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja BAZNAS di berbagai tingkatan

‎Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 24 Tahun 2018 tentang pedoman manajemen BAZNAS kabupaten/kota.

‎Sebagai lembaga yang memiliki legitimasi yuridis dan administratif, BAZNAS menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat secara terencana dan terukur. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS didukung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintahan, yang berperan sebagai ujung tombak dalam mendekatkan layanan zakat kepada para muzakki, khususnya ASN.

‎Dalam perspektif maqashid syariah, zakat memiliki tujuan strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Surah At-Tawbah ayat 60 yang menetapkan delapan golongan penerima (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penetapan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan instrumen distribusi yang sistematis untuk mendukung kelompok rentan dan memperkuat ketahanan sosial.

‎Seiring perkembangan zaman, ijtihad ulama kontemporer menghadirkan konsep zakat profesi sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika ekonomi modern. Penghasilan yang diperoleh secara rutin, termasuk oleh ASN, dipandang memenuhi kriteria objek zakat apabila telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan syariat. Pendekatan ini memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perubahan sosial tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

‎Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, kebijakan administratif yang dibuat kepala daerah baik berupa Instruksi, Peraturan Bupati atau wali kota atau bahkan Peraturan Daerah yang mendorong optimalisasi penghimpunan zakat melalui BAZNAS dapat dipandang sebagai bagian dari implementasi fungsi ulil amri dalam mengelola potensi sosial keagamaan secara sistematis. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan prinsip good governance, meliputi transparansi, akuntabilitas dan efektivitas.

‎Bagi ASN, partisipasi dalam sistem zakat yang terkelola secara institusional tidak hanya mencerminkan ketaatan terhadap ajaran agama, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan kesejahteraan masyarakat.

‎Dengan demikian, sinergi antara prinsip syariat Islam, otoritas ulil amri, serta kelembagaan negara melalui BAZNAS menunjukkan adanya harmonisasi antara nilai-nilai keagamaan dan sistem pemerintahan modern. Integrasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat secara berkelanjutan.(Red)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026