DELISERDANG -- Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Delimas, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (19/2/2026).
Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Delimas pasca berakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.
Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.
Baca Juga: Kantor Camat Dan Puskesmas Pagarmerbau Diresmikan, Pelayanan Publik Makin CTM Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Deliserdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," tegas Bupati.
Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab
Deliserdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam hal ini, Pemkab Deliserdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.
Baca Juga: Bupati: Kesehatan Masyarakat Adalah Prioritas Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi.
Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.
Bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: HUT APKASI 2026, Momentum Angkat Nama Deliserdang ke Tingkat Nasional "Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten
Deliserdang," pungkas Bupati yang didampingi para OPD
Deliserdang, pedagang Pasar Delimas dan lainnya. (Tom)
Baca Juga: Deliserdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak