Deli Serdang – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok memicu polemik setelah menyebut nama seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Video tersebut diunggah oleh akun bernama Delladryl dan diduga memuat tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik.
Dalam video itu, muncul narasi dugaan pemberian amplop yang dikaitkan dengan jabatan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Deli Serdang. Tudingan tersebut mendapat respons serius dari pihak yang namanya disebut dalam konten tersebut.
Merasa dirugikan atas beredarnya video itu, hari ini Rabu 04/02 dr. Lenny Estiani mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun TikTok tersebut ke pihak Polresta Deli Serdang.
Baca Juga: Rotasi Jabatan di Polresta Deli Serdang, Kapolresta Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik dr. Lenny Estiani secara terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik.
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam surat tanda terima laporan itu, tercantum dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal lain yang disebutkan dalam laporan kepolisian.
Kepada awak media, dr. Lenny menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk klarifikasi sekaligus perlindungan terhadap reputasi dan nama baiknya sebagai aparatur pemerintah.
Baca Juga: Setetes Darah, Secercah Harapan: Polsek Pantai Labu, LPA, dan PMI Bersatu dalam Aksi Donor Darah Sambut Hari Anak Sedunia "Hari ini saya melaporkan video tersebut karena saya merasa telah dicemarkan nama baik saya, karena saya tidak pernah merasa melakukan hal seperti yang disebut dalam video TikTok itu," ucap dr. Lenny saat keluar dari gedung SPKT
Polresta Deli Serdang.
dr. Lenny berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan atas persoalan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial sebelum ada kepastian fakta. (RHy)